SOLO – Lima orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan di Kampung Mertodranan RW I, Pasar Kliwon dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku saat aksi kekerasan terjadi.
Tiga hari diburu petugas, 5 orang pelaku intoleran dalam peristiwa pembubaran sebuah acara yang diduga acara midodareni, akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka adalah inisial Bc, Mm, Ms, Ml, dan Rn, yang paska penangkaoan langsung dilakukann penyidikan. 4 orang pelaku audah ditetapkan sebagai tersangka sementara 1 masih dalam pendalaman.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres II Surakarta menjelaskan, saat ini sudah lima pelaku yang dibekuk. Empat diantaranya bahkan sudah berstatus sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi kejadian. Selain lima pelaku, polisi juga masih memburu pelaku lain yang beberapa nama-namanya sudah dikantongi petugas.
“Lima orang yang saat ini diamankan adalah berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN. Kami tegaskan saat ini juga sudah mengantongi identitas lainnya,” kata Ahmad Luthfi, Selasa (11/08/20), dihadapan para wartawan.
Kapolda menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, sebelum petugas menangkapnya. Disamping para pelaku, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini.
Kasus intoleransi ini terkadi Sabtu (8/8/2020) malam, ketika sejumah massa mendatangi rumah milik almarhum Asegaf Bin Jufri di kampung Mertodanan, Pasar Kliwon.
Massa akhirnya bertindak anarkis kepada warga yang ikut acara tersebut dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan juga pengerusakan sejumelah kendaraan.
Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka dan satu orang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Para pelaku diancam pasal 169 KUHP pasal 335 tentang kekerasan serta pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.