SOLO – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solo dari jalur independen, Bagyo Wahyono dan FX. Suparjo atau Ba-Jo, Minggu (6/9/2020) siang, mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestan dalam pilkada serentak Desember nanti di kota Solo.
Pasangan ini akan berhadapan dengan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDIP bersama partai pendukung lainnya yang sudah lebih dahulu mendaftar pada Jumat kemarin (5/9).
Menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum kota Solo, Ba-Jo diantar ribuan relawan dari Tikus Pithi Hanata Baris, dengan berjalan kaki dan menaiki andong sedangkan pasangan Bagyo Wahono dan FX. Suparjo menaiki kuda.
Dengan membawa sejumlah poster beraneka tulisan seperti, “Kami Bukan Boneka, Siap Menangkan Pilkada” dan lain sebagainya, bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota yang merupakan seorang penjahit dan Ketua RW ini siap mengikuti kontestan dalam pilkada serentak Desember nanti.
Melalui protokol kesehatan ke dua pasangan masuk ke kantor KPU untuk melengkapi berkas verifikasi pendaftaran sebagai calon walikota dan wakil walikota Solo.
Dalam visi misinya menjadi walikota dan wakil walikota Solo, pasangan calon walikota dan wakilnya ini menegaskan jika terpilih ia akan melakukan konsep perubahan satu hari untuk negeri, demi masa depan Kota Surakarta, salah satunya pada sektor ekonomi.
“Di mana kita akan melakukan konsolidasi dengan seluruh kepala dinas serta mendengar laporan kegiatan seluruh bagian dan kepala dinas di Kota Surakarta,” tutur Bagyo.
Sementara Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menjelaskan, bahwa persyaratan pasangam Bagyo Wahoni- FX. Suparjo, meski sudah resmi sah sebagai kontestan pilkada serentak pada Desember nanti, namun masih ada persyaratan untuk perbaikan yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemeberitahuan Tahunan (SPT) sebelum nanti disahkan sebagai calon walikota dan wakil wakil walikota pada 23 September mendatang.
“Tahapan berikutnya dilanjutkan penelitian administrasi hingga pada tanggal 12 September, dan termasuk melakukan verifikasi ke instansi-instansi yang berwenang,” kata Nurul.
Nantinya KPU akan menyerahkan hasil verifikasi pada tanggal 13-14 September. Jika ada perbaikan akan diberikan waktu hingga tanggal 16 September. Sementara itu, penetapan paslon dilakukan 23 September, disusul pengundian nomor urut pada 24 September. Rangkaian kampanye baik langsung maupun tidak langsung dimulai 26 September.