SOLO – Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Ahmad Purnomo, meresmikan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BPR Bank Solo menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Solo, Jumat (11/09).
Hadi Rudyatmo berharap Bank Solo bisa tetap mempertahankan bunga yang tetap bersaing dengan bank-bank lainnya.
“Perubahan bentuk badan hukum ini semoga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dan dengan diubah menjadi Perumda, semoga layanan menjadi lebih baik, pendapatan asli daerah tentunya akan meningkat, dan terakhir, kalau Bank Solo ingin besar, para ASN harus semua nabung di Bank Solo pasti akan cepat besar,” ujar Walikota.
Perubahan ini didasarkan pada PP 53 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Perda Nomer 1 Tahun 2020 tentang Perumda Bank Solo, dan Surat OJK 2 September 2020 tentang Izin Perubahan Badan Hukum.
Direktur Utama Perumda Bank Solo, Agung Irawan mengatakan, tahun ini kali ke 7 Bank Solo mendapat penghargaan dari 1200 BPR menjadi 350 BPR terbaik. Hal ini tidak lepas dari bimbingan Wali Kota Solo, dan pada 2019 Pak Walikota mendapat penghargaaan pembina BUMD terbaik tingkat nasional.
“Dengan adanya perubahan bentuk, harapkan Bank Solo bisa berpartisipasi aktif lagi dalam upaya pemulihan perekonomian khususnya di Kota Surakarta, terutama dalam membantu para pengusaha-pengusaha mikro sehingga terjadi efek domino yang cukup bagus.” ungkapnya.