Home Solo Raya Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan Kasus Mertodranan Pasar Kliwon

Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan Kasus Mertodranan Pasar Kliwon

0
Kapolres Surakarta, Kombes Pol Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka kasus Mertodranan Pasar Kliwon, Kamis (1/10/2020).

SOLO – Otak pelaku tindak kekerasan dan pengrusakan di Mertodranan Pasar Kliwon  Agustus lalu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Surakarta. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Jepara.

Satreskrim Polres Surakarta menangkap pelaku berinisal R pada Rabu 30 Oktober 2020 di Jepara. R yang pertama kali melakukan survei  dan mengajak atau menghasut orang untuk melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang maupun barang.

R juga mengajak orang orang melalui grup whatshap untuk mendatangi lokasi di Mertodranan yang sedang melakukan acara midodareni. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Surakarta, Kombes Pol Safri Simanjuntak dalam acara jumpa pers di  Mapolres Surakarta Kamis (1/10/2020) siang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan R dijerat dengan pasal 160 KUHP dan 335 KUHP.

Selain R polisi juga menangkap T pada Senin 28 September di Solo. T sebagai pelaku kekerasan terhadap barang dan korban di TKP dengan menggunakan benda tumpul dan melakukan sebanyak dua kali. T dijerat pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.

“Rabu tanggal 30 September 2020 kembali Tim Gabungan Reskrim Polresta dan Polda berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka R otak aksi ditempat pelariannya di Jepara menjelang dini hari,” ujar Kombes Pol Safri Simanjuntak.

Dengan tertangkapnya dua orang ini, jumlah tersangka total menjadi 12 orang. Saat ini polisi masih  mencari lima orang DPO dengan inisial S,C,B,W,dan H. Jumlah tersangka dapat bertambah lagi tergantung pengembangan penyelidikan.

Polisi menegaskan akan menindak tegas orang-orang yang melakukan tindakan intoleran.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version