SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerjasama dengan tim Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY mengungkap peredaran narkotika jenis baru. Yaitu Permen Narkoba yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau Senyawa Ganja.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (4/11/2020), mengatakan THC adalah senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa membuat halusinasi.
Benny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang paket yang diduga narkotika dari Amerika Serikat yang dikirim ke Indonesia melalui kantor pos.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery.
baca: Asyik Nyabu, 3 Pemuda Ditangkap
Pada 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00, tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Tersangka kami tangkap sesaat setelah menerima paket barang kiriman dari Amerika,” tutur Benny.
Paket tersebut di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.
Benny menambahkan, setelah didalami, HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika Serikat karena sebelumnya HNF pernah tinggal di negara tersebut. Menurut pengakuan HNF, barang tersebut masih dikonsumsi pribadi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.