WONOGIRI – Berdasarkan surat terbaru tentang Penegasan Pelaksanaan PPKM di Jawa Tengah, jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun non formal dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Dilansir dari laman wonogirikab, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Jumat (15/1) pekan ini menjelaskan bahwa Pemkab Wonogiri masih akan mengkaji serta melakukan koordinasi terkait surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah tersebut, khusunya yang berkaitan dengan jam operasional malam bagi para pedagang kaki lima (PKL).
“PKL melakukan persiapan pukul 17.00 WIB, dan mulai buka pukul 18.00 WIB. Jika disuruh tutup pukul 19.00 WIB tentu tidak realistis, maka kebijakan tersebut akan kami tindaklanjuti yaitu dengan tidak menimbulkan kegaduhan baru di kalangan pedagang. Namun subtansi dari pencegahan Covid-19 harus tetap terpenuhi,” katanya.
Bupati Joko Sutopo juga menyetujui beberapa poin lain dalam surat terbaru yang dikelaurakan Pemprov Jateng tersebut antara lain larangan kegiatan hajatan, pengumpulan masa, dan penutupan obyek wisata selama PPKM.
baca: Terbitkan SE Baru, PKL Bisa Layani Sampai Pukul 21.00 WIB
“Jika semua daerah diperintahkan untuk tidak menyelenggarakan, maka masyarakat akan paham akan pandemi Covid-19 masih berbahaya, sehingga akan terbangun kesadaran masyarakat,” terangnya.