Home Kuliner Terbitkan SE Baru, PKL Bisa Layani Sampai Pukul 21.00 WIB

Terbitkan SE Baru, PKL Bisa Layani Sampai Pukul 21.00 WIB

0
Pedagang HIK di Klaten

KLATEN – Setelah mendengarkan masukan banyak pihak dan turun surat petunjuk dari Gubernur Jawa Tengah terkait jam operasional para pelaku usaha khususnya para pedagang kaki lima (PKL), tepat di hari kelima penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB, akhirnya Pemerintah Kabupaten Klaten menempuh kebijakan baru.

Dilansir dari laman klatenkab, Pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang atau restoran yang biasa berdagang pada malam hari bisa melayani pesan antar hingga pukul 21.00 WIB.

“Benar Jum’at sore (15/01), Bupati Klaten Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran baru terkait PSBB. SE ini tercatat Nomor 360/027/32 Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Perubahan SE Bupati Nomor 360/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desuase di Kabupaten Klaten,” jelas Kepada Dinas Komunikasi Informatika Klaten, Amin Mustofa, Jumat, (15/01/20).

Perkembangan di lapangan terkait penerapan PSBB terus dipantau dan dievaluasi. Mendengarkan keluhan dan masukan berbagai pihak, pemerintah memutuskan memberi kelonggaran bagi PKL atau usaha kuliner yang buka malam hari bisa melayani pesan antar hingga pukul 21.00 WIB.

Pemkab Klaten menekankan agar para pelaku usaha baik restoran atau PKL memperkuat protokol kesehatan di lokasi usaha. SE ini diharapkan bisa dimengerti masyarakat. Yang terpenting warga terdampak PSBB masih bisa berusaha.

“Untuk kepastiaannya kita sudah menerima surat edaran Gubernur Jawa Tengah. Persisnya jam operasional kegiatan restoran atau sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi sampai jam 19.00 wib dan setelah itu hanya bisa melayani kegiatan layanan pesan antar/ dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Masyarakat harus tetap patuh. Kondisi sulit ini harus dihadapi bersama. Saya berharap SE baru ini bisa diterima masyarakat . Dan pemerintah telah mendengar keluhan warga” pungkas Amin.

Sebagai informasi berdasarkan data rilis Satgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten terhitung Jumat, (15/01/20) menunjukan terdapat 71 pasien yang dinyatakan sembuh, penambahan 40 pasien terkonfirmasi covid-19 dan 4 pasien meninggal dunia.

baca: Berikut Manfaat Buah Tin untuk Kesehatan

Dengan demikian, jumlah kumulatif covid-19 di Kabupaten Klaten menjadi 3.748 kasus. Dari jumlah tersebut 408 menjalani perawatan atau isolasi mandiri, 3.148 sembuh dan 192 meninggal dunia.

 

Exit mobile version