SOLO – Sesuai aturan dari pengunjung mall wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan yang menjadi syarat utama masuk di mall mulai di ujicobakan per hari ini di Solo Paragon Mall.
Head Of Marcomm Dept Solo Paragon Mall, Veronica Lahji menjelaskan,walaupun mall belum beroperasional secara penuh karena masih mengikuti SE Walikota yang berlaku dimana hanya tenant Supermarket, tenant Esensial dan tenant makanan yang boleh buka kami sudah mulai uji coba per hari Sabtu, 21 Agustus 2021.
Langkah percobaan ini kami ambil karena nantinya apabila mall sudah beroperasional penuh ketentuan ini menjadi syarat utama masuk mall.
“Uji coba ini kami lakukan selama 3 hari,” ujar Veronica Lahji selaku Head of Marcomm Dept Solo Paragon Mall.
Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama dan terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi yang boleh memasuki Mall.
“Tapi selama masa uji coba masih diperbolehkan. Semoga pengunjung memahami dan mematuhi ketentuan ini karena ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya.
baca: Pemkot Surakarta Terima CSR Bank Jateng 300 Juta untuk Rumah Tidak Layak Huni
Tata cara untuk masuk mall adalah:
- Pengunjung mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
- Buat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau login apabila sdh terdaftar
- Chek in / Chek out dengan men scand QR Code yang ada di lokasi pintu masuk/keluar dan tunjukkan pada security. []