Home Solo Raya Umat Islam Karanganyar Minta Pelaku Penarikan Jilbab Dijerat Pasal Penodaan Agama

Umat Islam Karanganyar Minta Pelaku Penarikan Jilbab Dijerat Pasal Penodaan Agama

0

KARANGANYAR – Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Karangnyar (AUIK) menggelar unjuk rasa terkait video viral seorang laki-laki yang menarik paksa jilbab seorang karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, Karangpandan, Jumat (24/12).

Massa melakukan konvoi di Kabupaten Karanganyar kemudian membacakan pernyataan sikap di Alun-alun.

AUIK meminta agar Polres Karanganyar menjerat pelaku dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Koordinator aksi Fadlun Ali menjelaskan bahwa memakai jilbab adalah perintah dari Allah SWT  agar muslimah tertutup auratnya.

“Memakai jilbab juga merupakan proteksi diri dari seorang muslimah dari perilaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya melalui rilis Jumat (24/12).

AUIK juga mendesak kepada kepolisian agar segera melengkapi berkas penyidikan dengan menghadirkan beberapa saksi ahli baik dari MUI maupun saksi ahli yang  berkompeten.

“Kami juga meminta kepada Polres Karanganyar untuk adil dan bijak dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus ini,” tambahnya.

baca: Dampak Covid-19, 912 Anak Yatim Piatu di Klaten Terima Bantuan Sosial

Sebagaimana diberitakan, pria berinisial DNS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, pada Kamis (23/12/2021). Saat ini laki-laki tersebut sudah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan.

Sementara itu, Polres Karanganyar, memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan semestinya. Bahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar. []

Exit mobile version