SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perusakan secara bersama-sama di kost dan tempat Karaoke Risma Pertiwi di wilayah Kecamatan Kartasura, pada tanggal 31 Januari 2022.
Pelakunya adalah JP (28) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, RP (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, FN (17) Desa Siwal, Kecamatan Baki, dan BS (30) warga Nawangan, Pacitan.
“Jadi pelakunya ada empat orang, dimana mereka melakukan penyerangan dan perusakan di Kost dan Karaoke Risma Pertiwi yang beralamat di Terminal Baru Kartasura, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (14/2/2022).
Kapolres menerangkan, saat itu pelaku diduga telah merusak kost dan tempat karaoke tersebut. Saat melakukan aksi, mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya.
Kost dan karaoke tersebut mengalami kerusakan. Ada pintu jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan, kursi kayu dirusak, hingga sepeda motor juga tak luput jadi amukan.
“Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Sriwedari Kota Surakarta,” jelas Kapolres.
Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Sriwedari tersebut. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
“Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri, terjadi pada malam sebelumnya (Minggu, 30 Januari 2022). Kasusnya sudah ditangani Polresta Surakarta,” terang AKBP Wahyu.
Dijelaskan Kapolres, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.
“Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan,” ungkap Kapolres.
baca: Jamal Wiwoho Dinobatkan sebagai Pemimpin Universitas Inspiratif
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana. []