Home Solo Raya Warga Grogol Tolak Pendirian Holywings

Warga Grogol Tolak Pendirian Holywings

0

SUKOHARJO – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum warga Kecamatan Grogol mendatangi DPRD Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/2) siang. Kedatangan mereka dalam rangka menolak pendirian Holywings yang berada di kawasan Mall The Park Solo Baru.

Dalam kesempatan itu, warga ditemui semua pimpinan DPRD Sukoharjo, yakni Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo, Giyarto dan Siti Zakiyatun Ni’mah.

Koordinator aksi, Bangun Wijaya menjelaskan bahwa Forum warga Grogol menolak didirikannya Holywings karena disinyalir menjual miras.

“Kami warga Grogol menyatakan menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru karena salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual miras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak. Menjual dan meminum minuman keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, forum warga Kecamatan Grogol Sukoharjo meminta pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo untuk menghentikan pendirian Holywings.

Warga Grogol dan Ketua DPRD Sukoharjo

“Maka, forum warga Grogol menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Sukoharjo. Forum warga Grogol akan aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Pemkab Sukoharjo, terlebih yang menyangkut kepentingan publik serta keselamatan, kesehatan dan perlindungan moralitas masyarakat dari pengaruh minuman keras,” tegas Bangun.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Roni Wicaksono menyebut, pihaknya sudah ke lokasi pembangunan. Lahan seluas 1.500 meter persegi milik The Park Lifestyle Mall Solo Baru disewa oleh Holywings selama 6 tahun. Saat pihaknya mengecek ke lokasi pada Januari 2022 lalu, semua perizinan belum diproses.

baca: Tiga Kelurahan Pasar Kliwon Solo Nikmati Hasil Program Kotaku DFAT Kota Tanpa Kumuh

“Untuk restoran dan bar, kita ada Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha, bar tidak diperbolehkan. Tapi, sekarang izin melalui OSS (online single submission), dari pusat, mungkin tidak mempertimbangkan peraturan di daerah,” papar Roni.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mendukung langkah pemkab untuk menghentikan pembangunan karena belum berizin. Wawan juga mendukung warga untuk menolak penjualan minuman keras dan tempat maksiat. []

Exit mobile version