Home Solo Raya Pelaku Eksibionis di Klaten Nekat Lancarkan Aksinya di Jalanan

Pelaku Eksibionis di Klaten Nekat Lancarkan Aksinya di Jalanan

0

KLATEN-G(29) warga desa Temuireng, kecamatan Jatinom ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Wakalpolres Klaten, Kompol Sumiarta mengungkapkan perbuatan tak senonoh dilakukan di jalan lintas Jatinom-Klaten tepatnya di desa Pepe, kecamatan Ngawen.

“Pengakuan tersangka karena sudah tujuh bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya dan membuat pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,”ungkapnya saaf konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (05/08).

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Klaten,Iptu Eko Pujianto mengatakan aksi pelecehan seksual dilakukan tersangka karena melihat korban berkendara seorang diri didepannya.

“Tersangka mengaku terangsang saat melihat korban, kemudian berusaha membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya sambil ditutupi dengan baju.Tersangka membuntuti hingga akhirnya pergi.

baca: Program Cinta Yatim Muharram PLN Sukoharjo Gandeng Solopeduli Salurkan Santunan

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Klaten. Selanjutnya tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya,”bebernya.

Sementara itu G dihadapan para wartawan mengaku puas saat melihat para korbannya terkejut.

“Sudah dua minggu ini saya melakukan aksi seperti ini dan merasa tersalurkan hasrat seksual saya setelah lama tak bisa berhubungan suami istri. Sudah ada empat korbannya,semua saya lakukan saat di jalanan berkendara,”ucapnya. []

Exit mobile version