SEMARANG-HUT 60 tahun, kado istimewa dari Pemprov Jateng, setelah 26 tahun akhirnya TVRI Jawa Tengah resmi menempati lahan milik sendiri. Hibah tanah seluas lima hektar atau 50 ribu meter persegi, serta ac split dan alat komunikasi studio sepuluh unit.
Keputusan Gubernur Jateng nomor 030/11 tahun 2022 tentang persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah Provinsi Jawa Tengah berupa sebagian tanah dan peralatan kepada LPP TVRI untuk kantor TVRI stasiun Jawa Tengah dengan cara hibah.
Sebelumnya proses hibah didahului dengan audiensi Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, dengan Gubernur Ganjar Pranowo, dalam berbagai kesempatan dan secara intens. Termasuk pembicaraan bagaimana TVRI mengambil peran membangkitkan perekonomian dan pariwisata Jateng pasca pandemi covid-19.
Selain itu secara resmi TVRI menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 10 november 2021, tentang alih status aset tanah, bangunan, dan aset lainnya melalui hibah.
Sebelum dihibahkan, tanah yang ditempati oleh TVRI Jawa Tengah sejak tahun 1995, merupakan aset Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
baca: Fahira Idris Berikan Bantuan di Lokasi Kebakaran Simprug Jakarta Selatan
Ditarik ke belakang, TVRI Jateng menempati lahan di Batursari Mranggen Kabupaten Demak sempat mengalami perjuangan secara hukum hingga Mahkamah Agung, ketika bersama Pemprov Jateng serta beberapa instansi digugat oleh perorangan terkait status kepemilikan tanah.
Kasus hukum satu dasawarsa lalu menjadi pelajaran penting bagi TVRI untuk memastikan status kepemilikan seluruh aset demi tujuan terus merawat negeri.
Peringatan HUT ke-60 TVRI di stasiun Jawa Tengah diisi berbagai acara hiburan unggulan yakni musik campursari kota lama dan ketoprak milenial. []