Home Solo Raya Alasan Lunasi Hutang, Warga Jatinom Nekat Maling Kotak Infak

Alasan Lunasi Hutang, Warga Jatinom Nekat Maling Kotak Infak

0

KLATEN-RY (29) warga dusun Kuwangan, Desa Cawan, Kecamatan Jatinom ditangkap tim Resmob Polres Klaten di kos-kosannya di dusun Jetis,desa Karanganom,kecamatan Karanganom, Rabu (28/09).

Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Masjid Al Mualimin kecamatan Ngawen

“Saya nekat mencuri karena kepepet utang,uang hasil curian saya gunakan untuk melunasi hutang. Setiap bulan harus membayar cicilan Rp 1,6 juta karena saya gadaikan sertifikat,”ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/10).

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu mengaku dalam sebulan terakhir telah membobol kotak infak di 17 lokasi Masjid. Namun dari belasan lokasi itu, tidak semua membuahkan hasil.

“Ada beberapa kotak infak kondisinya kosong, namun ada hasilnya di lima lokasi. Sebelum mencuri saya mengecek situasi sekitar dulu, kalau kondisinya sepi baru saya gasak,”ucapnya datar.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan penangkapan RY bermula dari adanya laporan pengurus masjid. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku di tempat kos nya di Karanganom.

baca: Alquran dan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

“Untuk kerugian masih kita kompulir, dari hasil pengembangan ternyata pelaku sudah beraksi di 17 lokasi.Saat ini kami masih mendalami kasus ini termasuk mengumpulkan masjid – masjid yang menjadi korban,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke -5e KUHP tentang  Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. [WE]

Exit mobile version