Home Hiburan Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

0

SERANG-Nikita Mirzani melewati pengacaranya Fahmi Bachmid balik mengajukan permohonan pengalihan tipe penahanan pada Majelis hakim PN Serang, Banten. Dikenal, Nikita dikala ini ditahan di Rutan Klas IIB Serbu semenjak Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (14/11/2022).

“Mulanya kita mengajukan pengalihan tipe penangkapan Niki dari penangkapan di dalam Rutan jadi penangkapan rumah ataupun penangkapan kota,” tutur Fahmi, Senin.

Dampak InstaStory Nikita Mirzani Menjawab terdapatnya permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra berkata, pesan permohonan hendak terlebih dulu ditelaah dengan cara adminstrasi serta memandang pertimbangannya.

“Dengan cara administrasi telah kita dapat hari Jumat, ini hendak kita musyarawarahkan terlebih dahulu serta pikirkan terlebih dulu, apakah permohonan tersangka dikabulkan ataupun tidak,” ucap Dedy. Esoknya, lanjut Dedy, permohonan tersangka bila dikabulkan sehingga hendak dikeluarkan pesan ketetapan.

“Tetapi jika tidak dikabulkan ataupun belum dikabulkan sehingga tidak terdapat ketetapan itu, berarti permohonan tersangka oleh badan juri belum kabulkan, tetapi jadi estimasi badan juri,” tutur Dedy.

Dikenal, era penangkapan bintang film Nikita Mirzani diperpanjang sepanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Penentuan memanjangkan penangkapan itu bersumber pada ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sehabis terdapat penyerahan arsip cema dengan cara otomatis pancaroba wewenang penangkapan alih dari beskal ke majelis hukum.

Penangkapan Nikita diperpanjang 30 hari terbatas semenjak arsip masalah dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang semenjak 7 November sampai 6 Desember 2022.[]

Exit mobile version