SOLO-Badan Pusat Statistik merilis jumlah angka perceraian di Jawa Tengah tahun 2021 mencapai 5.921. Bahkan pada tahun 2020 Jateng menempati peringkat pertama di Indonesia dalam hal perceraian, yakni 65.755 kasus.Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua.
Meluruskan niat dalam menikah dan memiliki komitmen bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga menjadi salah satu benteng agar perceraian tidak terjadi.
‘Membasuh Luka Rumah Tangga’ menjadi tema di acara Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan di Solo, Ahad (30/10).
Hadir dalam diskusi tersebut Quatly Alkatiri, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dan Farida Nuraini, Konselor Keluarga.
Dalam kesempatan tersebut Quatly menegaskan agar keluarga kokoh terhidar dari persoalan perlu ada komitmen bersama agar terwujud keluarga sakinah mawadah wa rahmah.
Sementara itu, Farida Nuraini menyampaikan niat merupakan hal terpenting dalam sebuah pernikahan.
“Semua harus diawali dari niat yaitu pernikahan adalah sebuah ibadah, tidak sekedar pengen memiliki dengan dia,”katanya.
Peselingkuhan jugamenjadi faktor utama dalam sebuah rumah tangga. CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) berawal dari sebuah reuni sekolah dilanjut WA grop, japri akhirnya asmara liar pun tumbuh kembali.
Dalam keluarga ada salah satu iblis (setan) yang tugasnya membuat rumah tangga nama setan tersebut adalah Dasim.
Dulu awal nikah begitu cintanya pada pasangan namun setelah berjalan beberapa tahun cinta itu perlahan luntur setan Dasim terus bekerja keras agar bahtera rumah tangga itu hancur.
“Jika ada masalah jangan disimpan maka keluarkan agar persoalan segera terselesaikan. Menguatkan kadar cinta juga diperlukan agar romantisme keluarga tumbu kembali,”tambahnya.
Quatly juga menjelaskan salah satu solusi agar tidak terjadi perceraian dalah mencari lingkungan yang baik, jangan pelit memberikan apresiasi kepada siapapun.
Pemerintah Provinsi Jateng sudah berupaya mengendalikan angka perceraian itu dengan membentuk perda tentang Ketahanan Keluarga.
Selain itu Kemenag Provinsi Jawa Tengah juga mengeluarkan program Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Diharapkan melalui program ini dapat dijadikan sebagai salah satu problem solving untuk menekan angka perceraian. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan. []