JAKARTA-Sebagaimana diketahui baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan Partai Prima diajukan dengan dasar Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, sehingga kemudian dari dasar atau dalil tersebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengacara Henry Indraguna memberikan pendapatnya terkait putusan tersebut. Apabila dilihat dari isi amar putusan maka sangat jelas dan terang bahwasanya amar putusan tersebut adalah amar putusan yang sangat keliru.
Dikarenakan gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut hanyalah gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dirasa/dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
“Karena gugatan Partai Prima tersebut adalah gugatan perdata biasa, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara tersebut di dalam putusannya hanyalah sebatas apa di dalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya dan tidak bisa melebih dari itu, sebab jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita,” ujar Pengacara Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Lanjut Henry Indraguna sebagai anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Ultra Petita sebagaimana digariskan di dalam Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.
Lagi pula, angka 5 (lima) amar putusan tersebut seharusnya dibuat oleh majelis hakim dengan bunyi “Menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat atau menghukum Tergugat untuk menyatakan Penggugat telah memenuhi syarat (TMS).
“Bukan malah berbunyi “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” papar Henry.
Sebab bunyi amar putusan tersebut, nantinya sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain diluar dari partai prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” terang Henry sebagai anggota Dewan Penasehat Partai Golkar.
Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain. []