Home Solo Raya Polres Klaten Amankan 12 Pengedar Serta Pemakai Narkoba

Polres Klaten Amankan 12 Pengedar Serta Pemakai Narkoba

0

KLATEN-Tim Satnarkoba Polres Klaten mengamankan 12 orang pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu – sabu dan ganja. Barang bukti berupa 121,3 gram sabu – sabu dan 117,86 gram ganja turut disita dari tangan para pelaku.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol M Aslam menjelaskan 12 orang yang diamankan itu bagian dari 10 laporan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Klaten selama Maret 2023.

“Untuk narkoba jenis sabu ada delapan pengedar dan satu pemakai,sedangkan untuk narkotika jenis ganja polisi menangkap dua pengedar dan satu pemakai,”jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (05/04).

Kaur Bin Ops (KBO) Polres Klaten, Iptu Suyana mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial P (23) warga kecamatan Kebonarum.Ketika ditangkap,polisi mengamankan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama berinisial A (24) warga  Kebonarum. Dari hasil pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan dan kita sita sabu-sabu seberat lebih dari 105,78 gram. Dari pengakuannya barang tersebut diperoleh dari wilayah Solo,”ujarnya.

Suyana mengatakan ada satu kasus menonjol lagi selama Maret, yakni pengungkapan perkara ganja.Pihaknya mengamankan barang bukti seberat 116,5 gram. Pelaku tidak mengakui ganja tersebut miliknya.

Pengungkapan perkara itu lanjut Suyana juga berawal dari pengembangan penyelidikan dilapangan. Pihaknya melakukan pengejaran hingga ke Bandung Jawa Barat, dan berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Dari pengakuannya ganja itu kiriman dari Medan Sumatera Utara. Ganja yang kami sita seberat 117,86 gram yang diperkirakan senilai Rp. 10 juta. Sedangkan sabu-sabu yang berhasil kami sita sebanyak 121,3 gram itu senilai Rp.157 juta,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diganjar pasal 114 subsider pasal _111 junto_pasal 132 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara maksimal seumur hidup atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.

Sementara itu AH (24) warga Kebonarum dimana dari tangannya polisi menyita 100 gram sabu-sabu mengaku barang tersebut bukan miliknya.

Ia mengaku hanya dititipi oleh seseorang dan mengedarkan barang terlarang Sebagai perantara sabu- sabu ia mengaku sudah menjual sabu-sabu di 25 lokasi dan mendapatkan honor Rp.100 ribu setiap transaksi.

“Baru awal bulan ini mengedarkan,uangnya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga dan membayar hutang,”ucapnya. []

 

Exit mobile version