KLATEN-Polres Klaten berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan 6 orang tersangka selama bulan September 2022.
“1 kasus di peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan 3 kasus sabu. Dari 6 pelaku ini, 5 berperan sebagai pengedar dan 1 diantaranya berperan sebagai pemakai,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).
Dijelaskan bahwa modus dari semua tersangka adalah bertransaksi melalui WhatsApp dan media Facebook. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Para pengedar ini setelah membeli narkoba dalam jumlah besar kemudian membuat paket narkoba dengan berat setengah gram dan 1 gram.
“Setelah dibayar, pengedar ini memberikan alamat atau foto dimana barang tersebut ditaruh. Setelah itu pembeli bisa mengambil barang tersebut,”katanya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 58,1 gram Sabu, 0,81 gram ganja, 5 buah HP, 3 buah timbangan 2 unit sepeda motor, kartu ATM dan alat bong sabu.
“Untuk narkotika jenis sabu dan ganja kalau dinominalkan itu kurang lebih 70 juta,”tambahnya.
baca: Kendalikan Inflasi, Sri Mulyani Galakkan Gerakan Menanam Sejuta Cabai
Atas perbuatannya 5 pelaku yang berperan sebagai pengedar dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian untuk pemakai dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [WE]