Solo Raya

PN Klaten Lakukan Sidang PS ke Lokasi Sengketa Lahan

KLATEN-Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten hari ini, Selasa (30/05/2023) melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) dengan mengecek langsung ke obyek yang menjadi sengketa yang melibatkan Arief Wicaksono selaku penggugat dan Brigjen TNI (Purn) M selaku tergugat.

Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami terlihat langsung memimpin pengecekan dengan didampingi Ketua serta Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara sengketa lahan di desa Karanglo, kecamatan Klaten Selatan.

Turut hadir di lokasi pengecekan Arief Wicaksono dan Purnawirawan Jenderal M.

Kepada para wartawan, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami menerangkan pengecekan langsung ini untuk memeriksa obyek sengketa Nomor 24.tdtg/2023/PN Klaten antara Arief Wicaksono selaku penggugat dan Brigjen TNI ( Purn) M selaku tergugat. Sesuai aturan dari Mahkamah Agung bahwa untuk masalah sengketa tanah, Majelis Hakim harus melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Karena ini sangat penting, untuk itu majelis hakim harus melaksanakan dilokasi dan mengecek langsung guna meyakinkan bahwa ini obyek perkara yang dipermasalahkan oleh para pihak.Setelah ini majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat,”jelasnya.

Sementara itu Arief Wicaksono selaku penggugat menyampaikan apresiasi serta ucapkan terima kasih kepada tim dari PN Klaten dalam gugatan yang telah diajukan.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa bersikap adil dalam menangani masalah dugaan penyerobotan lahan seluas 200 meter persegi itu.

“Saya sangat berterima kasih kepada negara ini,karena ada institusi pengadilan yang luar biasa untuk bisa bersikap dan insya Allah adil,”ucapnya.

Menanggapi terkait sengketa tanah di wilayahnya, Kepala Desa Karanglo, Cosmas Widodo mengatakan perkara ini menjadi rumit lantaran penggugat dan tergugat saling melaporkan. Iapun memilih tidak berkomentar lebih jauh dengan alasan permasalahannya masih dalam persidangan.

“Saya tidak berani menyatakan apapun terkait perkara ini. Pada intinya secara administrasi data letter C itu dari desa dan sudah menjadi sertifikat hak milik, itu bukan tanggung jawab kami lagi,”pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Arief Wicaksono menggugat secara perdata Brigjen TNI (Purn) M senilai Rp.11,275 miliar ke PN Klaten pada 31 Januari 2023.Rinciannya kerugian materiil Rp.5,6 miliar dan sisanya kerugian immaterial dari 27 sertifikat tanah. []