Home Solo Raya Pengacara Bambang Tri Serahkan Merori Kasasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pengacara Bambang Tri Serahkan Merori Kasasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

0

SOLO-Permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi belum dilaksanakan hingga saat ini. Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono,terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, ajukan tambahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) kota Solo, Senin (21/8/2023).

Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan upaya hukum dengan jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan karena meyakini Bambang Tri tidak bersalah dan harus dibebaskan.

Berkas dokumen permohonan memori kasasi tambahan yang didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Solo. Akta penerimaan memori kasasi tambahan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum terdakwa dan panitera pengadilan.

“Karena menurut kami beliau tidak bersalah. Kita daftarkan, kita ajukan untuk membuat memori kasasinya,” kata Eggi Sudjana, Senin (21/8/2023).

Eggi berharap hakim agung memperhatikan seluruh bukti dan unsur hukum yang mereka ajukan, pasalnya hingga kini permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi belum dilaksanakan.

Kemudian, diperkuat dengan putusan PN Kota Solo memutuskan 6 tahun, dari tuntutan 10 tahun. Kemudian, dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 4 tahun.

“Nah itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoaks atau tidak melakukan berita bohong, menyebarkan berita bohong. Nah ini poin pentingnya,”ujar Eggi.

Eggi Sudjana menambahkan secara logika hukum, menekankan untuk Bambang Tri dibebaskan. Kemudian, ia juga berharap pengajuan kasasi ini disetujui. Sehingga berdampak hukum akan kedudukan Presiden Jokowi.

“Karena cacat proses pencapresan, harus mengambilkan ijazahnya minimal SMA. Nah ternyata ijazahnya tidak ada berarti cacat proses. Maka terjadilah batal, secara hukum sebagai presiden. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden,”katanya.

Eggi menganggap memenjarakan kliennya itu merupakan kekeliruan besar dalam konteks hukum. Karena kliennya melakukan peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat malah justru ditangkap.

“Bambang Tri dalam hal ini menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu justru ditangkap dan dipenjara bersama Sugik Nur Raharjo alias Gus Nur,”ucap Eggi Sudjana.

Eggi juga meminta agar Presiden Jokowi segera memperlihatkan ijazah asli.

“Diamnya Jokowi jangan dikira tidak berakibat hukum. Itu sangat berakibat hukum. Jokowi harus memberikan klarifikasi soal ijazah. Kita akan diam dan mundur jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Bambang dan Gus Nur harus dibebaskan secara hukum,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang Tri Mulyono, lainnya, Damai Hari Lubis, menjelaskan, pengajuan tambahan memori kasasi dilakukan dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 20/1983 bahwa sebelum putus atau vonis, terdakwa bisa menambah atau memperbaiki kasasi.

“Ada tiga substansi terdakwa mengajukan memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung. Pertama, peran serta masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Kedua, kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan dijamin UUD 1945,”ungkapnya.

Ketiga, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 108 yang berbunyi setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono bersama Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April lalu. Vonis kedua terdakwa dipotong menjadi empat tahun penjara saat banding di PT Semarang.

Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Raharja alias Gus Nur 26 September tahun lalu. []

 

Exit mobile version