Home Solo Raya Warga Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Bankeu Ditunda Setelah Pilkada

Warga Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Bankeu Ditunda Setelah Pilkada

0

BOYOLALI-Puluhan warga di Boyolali Senin (18/11/2024) siang melakukan aksi damai di depan kantor bupati kabupaten setempat. Mereka menuntut bantuan keuangan atau bankeu dicairkan setelah pelaksanaan pilkada.

Dengan membawa sejumlah poster dengan bertulisan nada kecaman terkait pencairan bankeu, mereka juga melakukan orasi di depan kantor bupati dan wakil bupati boyolali.

Dalam orasinya, mereka menginginkan bantuan keuangan dari pemerintah daerah melalui kepala desa untuk dicairkan setelah pemilihan kepala daerah atau pilkada pada 27 November mendatang.

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan dari aksi damai tersebut diterima oleh sekretaris daerah atau sekda di ruang kantor bupati.

Aksi damai tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian Polres Boyolali.

Koordinator aksi, Bambang Sugiono mengatakan bahwa bankeu tersebut dicairkan setelah pilkada, agar tidak terjadi kecemburuan dari sebagian elemen atau masyarakat dari tujuan tertentu.

“Biar tidak ada gejolak kami mewakili beberapa elemen masyarakat meminta agar pemerintah untuk menunda kucuran dana bantuan, sesuai dengan himbauan Kemendragri,”katanya.

Sementara itu, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menerima 10 orang wakil warga yang melaksanakan aksi damai di depan kantor Bupati Boyolali. Audiensi berlangsung di kantor Bupati Boyolali.

Dalam kesempatan tersebut, Wiwis meminta maaf kepada para wakil warga karena Bupati M. Said Hidayat, tidak bisa menemui mereka secara langsung karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Menanggapi pernyataan warga, Wiwis menhatakan menghormati dan menghargai penyampaian aspirasi oleh para warga Boyolali tersebut. Ia menyampaikan hingga saat ini belum ada pencairan Bankeudes.

Ditemui seusai acara, Wiwis mengatakan masyarakat ingin agar pencairan Bankeudes menyesuaikan SE Kemendagri. Ia mengatakan Pemkab Boyolali taat peraturan tersebut walaupun ia menjelaskan ada aturan yang lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan yang menggariskan soal bantuan keuangan khusus terhadap pemerintahan desa. []

Exit mobile version