Terdakwa Kasus Café Miras Kulkas Babe Divonis 5 Bulan

SOLO-Pengadilan Negeri Solo memutus terdakwa kasus perusakan café miras Kulkas Babe di Koridor Gatsu dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (24/8/2025). Mejalis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanto menyebut kedua terdakwa Iskandar alias Kampek bin Muhammad Hasan dan Gatot Tri Wahono Alias Gatot bin Ay Susanto (Alm) terbukti melakukan perusakan café miras […]