Bawaslu Sukoharjo Himbau Media Berimbang dalam Menayangkan Iklan Kampanye

Date:

SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo mengundang media untuk turut membantu pengawasan iklan di media dan pemberitaan peserta Pemilu 2019. Sosialisasi yang bertajuk rapat kerja teknis pengawasan bersama media dalam pemilu, digelar di Fave Hotel Solo Baru, Grogol, Sabtu (6/4/2019).

Acara tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi antara Bawaslu dengan media dalam pengawasan bersama terkait pemilu.

Komisioner KPU Jawa Tengah, Dini Inayati mengatakan, para peserta pemilu saat ini lebih tertarik memasang iklan di Media Sosial (medsos), karena dianggap lebih bebas dan murah.

“Kampanye di medsos lebih cepat dan murah karena tidak bayar, sehingga masalah iklan di media mainstream bisa dikatakan minim,” katanya.

Selain itu, media juga dituntut untuk berimbang dan proposional dalam pemberitaan.

“Kami juga terus mengawasi media dalam pemberitaannya, dan jika kami menemukan ada yang tidak proposional, maka akan kami tegur,” lanjutnya.

Menurutnya rata-rata pemberitaannya tidak proporsional atau kurang berimbang saat memberitakan peserta pemilu khususnya Pilpres.

Dia menambahkan, saat yang paling menarik adalah selama masa tenang. Saat masa tenang ini tidak diperbolehkan pemberitaan terkait citra diri dan hasil survei.

Mengenai penghitungan suara cepat saat Pemilu, sebenarnya saya setuju untuk tidak ditampilkan, karena bisa memengaruhi suara di Indonesia Timur sana.

“Misal di Jawa sudah selesai, maka penghitungan cepatnya akan muncul, sementara di Papua masih pencoblosan, dan mereka sudah tau duluan siapa yang unggul siapa yang enggak,” paparnya.

Saat ini, lanjut Dini masalah penghitungan cepat masih dalam kajian.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto menambahkan ada beberapa rambu-rambu yang harus di petuhi saat pemasangan media harus bersikap adil dalam penayangan iklan peserta pemilu.

“Media wajib memberikan kesempatan yang sama dan tarif iklan yang sama, kepada semua peserta pemilu,” katanya.

Selain itu, iklan kampanye juga harus memenuhi kode etik dan aturan yang telah ditetapkan.

Eko menambahkan, dimasa tenang media dilarang menampilkan konten peserta pemilu yang mengarah pada kampanye dalam bentuk apa pun.

“Saat masa tenang juga tidak boleh menampilkan survey dan jejak pendapat tentang pemilu,” pungkasnya. []

sumber: tribun solo

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...