Home Solo Raya Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu KA Purwosari Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu KA Purwosari Sebagai Tersangka

0
kecelakaan purwosari

SOLO – Polisi akhirnya menetapkan AS, penjaga palang pintu kereta api (KA) Purwosari menjadi tersangka dalam kejadian kecelakaan antara KA Jayakarta dengan lima unit kendaraan Senin (20/5) malam. Dari hasil gelar pekara, kejadian tersebut disebabkan human error atau faktor kelalaian oleh tersangka.

Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni menegaskan, dari hasil penyidikan, faktor kelalaian menjadi peyebab kecekalakaan tersebut. ”Kelalaian ada pada petugas palang pintu. Hal ini juga sudah diakui oleh petugas palang pintu,” ujar Busroni Selasa (28/5).

Sebenarnya palang pintu Purwosari sudah canggih. Artinya, ketika KA lewat sudah memberikan sinyal. Namun karena saat itu melintas KA yang hampir berbarengan dari kedua arah berlawanan atau double track berfungsi, seharusnya pintu tidak diangkat dan tetap seperti biasa.

”Dari pengakuan (penjaga palang, Red), dia lupa. Jam segitu padat-padatnya perlintasan kereta,” papar Busroni.

Apakah petugas penjaga palang pintu Purwosari itu termasuk senior? Dikatakan Busroni, petugas AS itu memang belum terlalu lama bertugas. Namun, tersangka sudah mengantongi sertifikat sebagai petugas palang pintu KA.

”Tapi, secanggih apa pun alat, meski punya sertifikat, yang namanya manusia pasti memiliki faktor lupa,” papar dia.

Meski begitu, lanjut Busroni, aparat penegak hukum mengapresiasi sikap tersangka maupun PT KAI yang kooperatif selama proses penyidikan. Termasuk memberi ganti rugi biaya rumah sakit korban pengendara mobil dan motor yang tertabrak KA. Serta membayar kerugian material yang dialami korban. []

 

sumber: radar solo

Exit mobile version