KLATEN – Seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Klaten hari ini Sabtu (09/09/2021) resmi dibuka kembali. Lantaran Klaten sudah turun level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi tempat pariwisata.
“Wajib memakai aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan Kartu Vaksin,Dilakukan prokes sangat ketat sesuai aturan kementrian kesehatan(baik pengelola, karyawan & pengunjung telah divaksin)” ungkapnya
Ia juga menyampaikan bahwa ada batas waktu berwisata bagi pengunjung atau wisatawan dengan maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan.
Disparbudpora juga sudah melakukan simulasi di beberapa tempat pariwisata andalan Kabupaten Klaten. Seperti Bukit Sidoguro, Candi Plaosan dan Objek Mata Air Cokro (OMAC).
baca: Siap Dibuka, Masuk Lokasi Wisata Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Dari Disparbudpora Kabupaten Klaten akan terus melakukan pemantauan. Sehingga masyarakat diharap mematuhi aturan yang sudah dibuat.
“Agar pengelola wisata, masyarakat bersama sama bahu membahu untuk mengendalikan covid 19 jangan sampai yang sudah level dua menjadi level tiga. Kita jaga bersama menegakan disiplin sesuai intruksi bupati Nomor 19, Tahun 2021 dan jangan sampai masyarakat eovoria dg kondisi covid menurun,” pungkasnya. []