KLATEN – Sebanyak 87 pemotor terjaring dalam operasi knalpot brong yang digelar Polres Klaten, Sabtu (15/1) malam. Razia dilakukan di tiga titik mulai simpang empat Masjid Al Aqsa, Alun-alun, Simpang tiga RS Soeradji Tirtonegoro hingga sepanjang jalan Solo -Jogja.
Dari pantauan, kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam.Terlihat petugas bertindak dengan cara statis menunggu di trafic light serta patroli mobile. Begitu mendapati sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan kemudian dilakukan tilang.
Petugas selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan juga memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan guna memastikan motor tersebut bukan bodong.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menjelaskan kegiatan penindakan digelar karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dari 87 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang dan kendaraan disita.
“Kegiatan ini menjadi atensi baik Polres maupun Polda, apalagi laporan dari masyarakat sangat banyak, mereka pada mengeluhkan suara yang ditimbulkan dari knalpot brong ini yang sering dilakukan pada sabtu malam. Kami amankan semua kendaraan di Mapolres, silahkan diambil namun wajib mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar dan kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang selain itu harus membayar tilang,”jelasnya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.
baca: 11 UPT se Eks Karesidenan Surakarta Deklarasikan Janji Kinerja
Abdillah menambahkan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan oleh Polres Klaten, hal ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Personel gabungan kita siapkan secara khusus untuk patroli pada sabtu malam. Saya menghimbau kepada msyarakat untuk tertib berlalu lintas, gunakan knalpot yang standar jangan brong, kasihan masyarakat terganggu kenyamanannya,”tutupnya. [WE]