SOLO – Pengusaha Batubara asal Solo, telah melaporkan pidana bos PT Sinarmas Sekuritas, Indra Wijaya, ke Bareskrim Polri, terkait dugaan melakukan penipuan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibat kasus ini, Andri Cahyadi mengklaim telah mengalami kerugian senilai 21,888 trilyun rupiah di rentang waktu 2015-2021. Menurut Andri, jumlah tersebut termasuk kalkulasi hilangnya sejumlah saham miliknya yang semula 53 persen kini menjadi hanya 9 persen (hilang 44 persen) di PT Saibatama International Mandiri (SIM).
Selain Indra Wijaya, selaku Komisaris Utama, juga dilaporkan Kokarjadi Widjaja, selalu Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas. Laporan yang telah dilakukan 10 Maret 2021 tahun lalu, hingga kini belum ada perkembangan.
Andri Cahyadi, mendesak kepolisian untuk segera memanggil terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Sejak saya laporkan, saya sudah beberapa kali dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Tetapi Pak Indra Widjaja, belum sekalipun dipanggil untuk diperiksa,” terang Andri kepada wartawan di Sukoharjo, Minggu malam (10/04/2022).
Kepada penyidik, imbuh, Andri, semua bukti-bukti sudah diberikan, termasuk bukti baru berupa surat pernyataan. Namun, pihak terlapor belum juga dimintai keterangan.
Kirim Surat ke Kapolri
Sudah satu tahun laporannya ke Bareskrim Polri, belum juga ada perkembangan. Andri Cahyadi, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya telah menyurati Kapolri dengan tembusan Presiden agar laporan bisa ditindaklanjuti dan diproses dengan presisi sesuai arahan Kapolri, agar kasus ini terang benderang,” terang Andri.
Dalam suratnya kepada Kapolri, Andri meminta agar kasus yang dilaporkannya segera dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan ada penetapan tersangka.
“Saya pernah menyurati Dir Tipidum, Kabareskrim, dan Kapolri. Belum ada tanggapan atas surat saya. Jadi saya berharap ini betul-betul diambil langkah yang cepat, saya betul-betul ini naik, kita gelar, dan menjadi terbuka,” imbuh Andri.
Terkait laporan Andri Cahyadi, kuasa Hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya telah buka suara terkait dengan laporan tersebut. Pengacara kondang ini memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53% pada 2015 saat ini menjadi 9%,” kata Hotman Paris dalam keterangannya yang beredar di media sosial, Rabu (17/3/2021).
Menurut Hotman, jawaban dan hak jawabnya adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham.
Karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sambung Hotman, saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.
Sementara terkait saham miliknya, Andri sangat percaya diri dan mengaku telah mempunyai bukti kuat untuk memastikan bahwa dirinya membeli saham secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, Andri meminta agar PT Sinarmas Sekuritas juga membuktikan bahwa saham-saham didapatkannya secara sah.
“Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang diklaim itu miliknya, ya dia harus membuktikan bagaimana saham-saham yang diambil dari PT saya PT Saibatama International Mandiri (SIM),” jelas Andri.
Meski sudah satu tahun belum ada perkembangan, namun Andri Cahyadi masih memiliki harapan besar pada Kapolri, untuk menyelesaikan kasus hukum yang dihadapinya.
“Saya adalah rakyat biasa yang sedang mencari keadilan. Usaha saya yang dirintis sejak 98, sampai sekarang seakan akan raib. Saya hanya bisa meminta bantuan dari Tuhan, ” kata Andri.
baca: HMI Solo Raya Turun ke Jalan Tolak Wacana Penundaan Pemilu
Sebagai rakyat yang memiliki hak yang sama di mata hukum, Andri meyakini, tidak ada yang perlu ditakuti.
“Lawan sebesar apapun kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak hak saya kembali, ” tukas Andri optimis.
Menurut Andri Cahyadi, awal mula kasus ini bermula tahun 2015, saat perusahaannya PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan PLN dengan kontrak kerja 20 tahun. Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.
PT Sinarmas menaruh Direktur Utama Benny Wirawansah, sementara Andri Cahyadi selaku Komisaris Utama dengan memiliki saham mutlak 53 persen.
“Setelah satu tahun berjalan, perusahaan tidak mendapatkan untung. Bahkan 2017 justru menanggung hutang 4 trilyun. Saat itu saya menduga ada ketidak beresan dalam pengelolaan perusahaan, ” kata Andri Cahyadi.
Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian mencapai Rp 15,3 triliun di tahun 2017. Sampai tahun 2021 sudah mencapai 21,888 trilyun. []