KLATEN-Satreskrim Polres Klaten mengamankan tiga pelaku penambangan ilegal dikawasan lereng Gunung Merapi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut dua lokasi di wilayah Kecamatan Kemalang, salah satunya di desa Tegalmulyo dan satu lokasi lainnya yakni di Desa Beteng, Kecamatan Jatinom.
“Pengungkapan perkara dua aktivitas penambangan ilegal di Kemalang sekitar tiga pekan lalu, saat ini masih berproses melengkapi berkas dan akan segera kami kirim ke JPU. Sedangkan yang di Jatinom hasil pengungkapan Satreskrim pada April lalu saat ini sudah P21. Dari tiga lokasi berbeda, telah kita amankan tiga alat berat, selain itu ada tiga truk dan satu mobil milik ketiga tersangka,”ungkap Kasat reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Selasa (06/09) di Mapolres Klaten.
baca: Yayasan Nur Hidayah Gelar Analisis SWOT, Muncul Bidang Baru
Kasatreskrim menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pantauan, ketiga eskavator berwarna hijau telur asin tersebut terparkir berjajar dilapangan parkir Mapolres setempat. Sementara tidak jauh dari eskavator, juga berjajar tiga truk dan satu mobil. [WE]