Home Solo Raya Berikut Syarat Pengajuan Hibah Kegiatan Keagamaan

Berikut Syarat Pengajuan Hibah Kegiatan Keagamaan

0

KLATEN-Masjid yang mempunyai manajemen baik tentu membuat nyaman jamaahnya. Dengan tata kelola yang profesional maka Masjid tidak terlihat kotor dan sepi. Kegiatan TPQ, pembinaan remaja hingga pengajian umum selalu banyak peminatnya.

Dengan memakmurkan Masjid maka pembangunan moral pada sebuah desa dapat dibentuk selain tentunya kesejahteraan masyarakat juga diperhatikan. Karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja namun juga menjadi solusi ketika masyarakat mempunyai masalah.

Hal itulah yang menjadi pembahasan di acara Sosialisasi Syarat Hibah Keagamaan Provinsi Jateng yang diselenggarakan di Desa Ngawen Klaten, Kamis (13/7/2023).

Hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Alkatiri.

“Terkait pemberdayaan rumah ibadah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai program hibah dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,”ujarnya.

Syarat tersebut diantaranya adalah Masjid, Mushola, atau rumah ibadah tersebut sudah terdaftar di SIMAS.

Selain itu, Masjid, Mushola ataupun majlis taklim dapat rekomendasi dari Kantor Kemenag.

“Terakhir, rumah ibadah tersebut berkedudukan jelas dengan dibuktikan surat domisili dari Desa dan diketahui Kecamatan,”pungkasnya. [Adv -Anf]

Exit mobile version