Ketua Umum Salimah: Menggunakan Hijab adalah Hak Asasi yang Dilindungi UUD

Date:

JAKARTA-Menjelang HUT RI ke-79, publik dikejutkan dengan kasus 18 Paskibraka putri yang lepas hijab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di IKN pada Selasa (13/8). Persaudaraan Muslimah (Salimah) segera melakukan pertemuan untuk menanggapi kasus tersebut.

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, menyatakan Salimah menentang kebijakan Paskibraka membuka hijab.

“Salimah menentang kebijakan Paskibraka membuka hijab karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia, dan syariat Islam bagi penganutnya,” tegas Etty, Rabu (15/8/2024).

Ia menambahkan, menggunakan hijab adalah bagian dari ketaatan perintah Tuhan. Dan ini mendapatkan perlindungan berdasarkan UUD Negara RI, serta merupakan hak asasi tiap- tiap Warga Negara Indonesia.

“Hijab bukanlah tradisi negara atau wilayah tertentu, namun merupakan bagian pilihan yang dijalankan dari prinsip dan nilai yang diyakini,” ujarnya.

Selanjutnya, Etty menyatakan, Salimah sebagai organisasi yang peduli kepada perempuan mengajak kepada orangtua peserta paskibraka untuk menyelamatkan putrinya. Bahkan, jika perlu, orangtua bisa menarik pulang anaknya dari keikutsertaan di acara tersebut.

“Salimah sebagai organisasi yang peduli kepada perempuan mengajak kepada orangtua peserta paskibraka untuk menyelamatkan putrinya dengan tetap mempertahankan hijabnya selama menjalankan tugas sebagai paskibra atau menarik pulang,” tandasnya. []

More like this
Related

Pengacara Minta Terdakwa Kasus Kulkas Babe Dibebaskan

SOLO-Sidang kasus perusakan café miras Kulkas  Babe di Koridor...

DPP PBB Gelar Rapat Perdana Pasca Muktamar VI di Bali

JAKARTA-Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), menggelar rapat...

Kunjungi Panti Asuhan, Pakar ’97 AU Yogyakarta Berikan Bantuan Sembako

YOGYAKARTA-Perwira Karier abiturien 1997 Angkatan Udara wilayah Yogyakarta atau...

LP Kriya Mandiri Gelar Acara Gathering Organisasi Pelajar

SOLO-LP Kriya Mandiri Solo menggelar acara Gathering Organisasi Pelajar...
Exit mobile version