Solo Raya

Pakar UNS Berikan Masukan untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

SOLO – Komjen Pol. Listyo Sigit telah mendapatkan persetujuan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Aziz melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (21/1/2021) siang.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai Kapolri oleh DPR, Komjen Pol. Sigit merupakan calon tunggal yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berhasil menyingkirkan jenderal bintang tiga lainnya, seperti Komjen Pol. Boy Rafli (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)) dan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (Wakapolri).

Mulusnya pencalonan Komjen Pol. Sigit sebagai Kapolri langsung mendapatkan perhatian khusus dari pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto.

Ia mengatakan wajar-wajar saja jika Komjen Pol. Sigit terpilih sebagai Kapolri. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sepak terjang prestasi dan kedekatan Komjen Pol. Sigit dengan Presiden Jokowi.

“Prestasi Komjen Pol. Sigit ini cukup mumpuni, banyak prestasi yang dibuat dan punya pengaruh terhadap kepercayaan publik pada Polri, baik saat menjabat sebagai Kapolda Banten maupun sebagai Kabareskrim, sejumlah pretasi berhasil menjadi perhatian publik,” ujar Dr. Agus, Rabu (20/1/2021).

Dr. Agus mengatakan kemampuan Komjen Pol. Sigit dalam menangani sejumlah perkara besat tidak perlu diragukan lagi. Seperti keberhasilannya dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia.

Walau Komjen Pol. Sigit mendapatkan pujian dari banyak pihak karena prestasi dan integritasnya, Dr. Agus menyampaikan ada sejumlah tantangan berat yang menantinya sebagai Kapolri. Salah satu tantangan yang disinggung Dr. Agus adalah komitmen pembenahan internal Polri.

“Pertama soal pemberantasan korupsi. Polri menjadi tangan kanan dalam pemberantasan korupsi. Di tubuh Polri sendiri tentu ini penting agar menjadi teladan sebagai institusi kepolisian dalam memberantas beberapa citra buruk di mata publik yang menyangkut soal Pungli dan pelayanan publik yang lamban,” tuturnya.

Selain korupsi, Dr. Agus menambahkan Komjen Pol. Sigit juga perlu memperhatikan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di internal Polri. Pembenahan yang dimaksud Dr. Agus menyangkut pemahaman personil Polri terhadap hukum dan penguasaan teknologi yang mumpuni.

Hal tersebut menjadi perhatian Dr. Agus sebab di era disrupsi digital ini, para pelaku kejahatan telah merubah modus kejahatan sedemikian canggihnya. Oleh sebab itu, personil Polri dituntut untuk dapat menangani masalah kejahatan digital dengan cepat dan baik.

“Kejahatan yang begitu modern semakin canggih dan juga terhadap kasus-kasus yang berkembang yang melibatkan TI yang begitu cepat tentu diharuskan para personil Polri di semua tingkatan sampai Polsek memiliki pengetahuan hukum yang kuat serta teknologi yang mapan dalam fungsi-fungsi tugas ketertiban masyarakat itu,” tambah Dr. Agus.

Penanganan kasus hukum terkini

Dr. Agus mengingatkan agar Komjen Pol. Sigit menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi sorotan semasa kepemimpinan Jenderal Pol. Idham Azis.

Seperti kasus penembakan 6 laskar Ormas di KM 50, penegakan hukum kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan ulah sejumlah Ormas yang kerap membuat onar.

Pertama, menyangkut kasus penembakan 6 laskar Ormas di KM 50, Dr. Agus menyarankan agar Komjen Pol. Sigit mempertimbangkan hasil temuan Komnas HAM. Baginya, hal tersebut merupakan bukti keharmonisan dan kohesifitas antarlembaga negara.

“Perlu dipertimbangkan oleh Komjen Pol. Sigit dalam artian memang memungkinkan ada aspek-aspek yang perlu diakuntabilitaskan terhadap publik menyangkut beberapa pelanggaran HAM yang perlu disampaikan kepada publik,” imbuhnya.

Kedua, tentang penegakan hukum kerumunan yang melanggar Prokes Covid-19, Dr. Agus menyarankan agar Polri menindak setiap pelaku secara adil. Komjen Pol. Sigit dituntut untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hal tersebut menjadi penting sebab selama ini Dr. Agus melihat adanya ketidaksinambungan antara aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan perilaku masyarakat sehari-hari.

baca: Guna Memperlancar Belajar Daring Pemkot Bagikan Ribuan HP

“Prokes wilayah berkaitan dengan banyak aspek tidak bisa digeneralisir karena sangat kasuistis di beberapa tempat. Tapi, menurut saya Prokes mesti ditetapkan Polri agar bertindak secara adil. Dan, bagaimana menerapkannya agar tidak terkesan Polri di era Komjen Pol. Sigit memihak kepada salah satu pihak,” lanjut Dr. Agus.

Terakhir, mengenai ulah sejumlah Ormas yang kerap membuat onar, Dr. Agus mengatakan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membubarkan sejumlah Ormas yang meresahkan masyarakat, maka Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Sigit harus mampu menindaklanjutinya dengan baik dan tegas.

Dr. Agus mengutarakan tidak boleh ada Ormas yang bertindak diluar kapasitas Polri dalam penegakan hukum di masyarakat. Baginya, ketegasan Komjen Pol. Sigit menjadi kunci utama dalam menangani perilaku sewenang-wenang sejumlah Ormas.