Solo Raya

Langgar PTKM 2 Hajatan di Solo Dibubarkan

SOLO – Satgas covid-19 di Kota Solo,  membubarkan dua kegiatan hajatan yakni di Kelurahan Gandekan dan Kadipiro. Dua hajatan tersebut dibubarkan karena saat ini ada Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Satgas gabungan covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI di Kota Solo, ini langsung mendatangi acara hajatan di Kampung Penjalan, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres.

Mereka langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan selain memberikan teguran lisan, petugas juga langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung tersebut.

Petugas juga menata kursi-kursi yang tertata di lokasi hajatan, padahal terihat di lokasi hajatan tamu belum menikmati hidangan hanya baru minuman saja.

Tidak hanya di kampung Penjalan, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres. Petugas juga mendatangi sebuah hajatan di Kampung Kragilan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Sebelum petugas satgas covid-19 tiba di lokasi, tamu yang datang ke lokasi hajatan sudah terlihat membubarkan diri, sementara dua mempelai masih terlihat di pelaminan. Petugas pun juga memberi teguran lisan dan menyuruh mebubarkan acara tersebut.

Samino, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Surakarta, menjelaskan sesuai SE Walikota bahwa kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak diperbolehkan.

“Hari ini ada dua lokasi, langsung kita bubarkan. Karena beberapa hari sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. Sesuai SE Wali Kota Solo, acara pernikahan tidak boleh,” kata Semino di sela-sela kegiatan pembubaran, Minggu (24/1/2021).

baca: Pemkot Solo Fasilitasi Korban Gempa Sulbar

Sementara itu, Ketua Rt 04/Rw 14, Kampung Kragilan, Kadipiro, Banjarsari. Solo menjelaskan, tamu yang diundang 150 dan satu sif langsung acara resepsi biasa alias banyu mili dan tidak ada kerumunan, hidangan dibawa pulang.

Berkenaan dengan penanggulangan potensi penularan covid-19, apalagi di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Kota Solo tdak memperbolehkan acara hajatan, sampai PSBB berakhir.