Solo Raya

Dugaan Pemalsuan Barang Bukti, Purnawirawan TNI Dilaporkan ke Polres

KLATEN-Buntut kasus dugaan penyerobotan 27 petak lahan di desa Karanglo, kecamatan Klaten Selatan, seorang Purnawirawan Jenderal TNI dengan inisial M dilaporkan ke Polres Klaten, Senin (29/05/2023).

Arief Wicaksono melaporkan temuan soal pembuatan barang bukti palsu berupa surat somasi. Ia menilai pihak terlapor mengadakan sesuatu yang tidak ada namun dijadikan barang bukti dan sudah diverifikasi majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.

“Setelah atas ijin Panitera Pengganti kami dipersilahkan untuk melihat berkas aslinya di PN Klaten. Saya lihat semua berkas aslinya sudah diverikasi oleh Majelis Hakim. Ini jelas mengada-adakan, untuk itu ya saya laporkan ke polres klaten dengan melaporkan dugaan pembuatan alat bukti baru,”ujarnya kepada para wartawan.

Arief mengungkapkan sebagai penggugat ia tidak pernah menerima Surat Somasi I sepanjang tahun 2022 seperti yang tertera di Nomor Bukti Surat T.2 dari salinan Surat Pengantar Bukti Surat dari Tergugat. Ia menyatakan sangat dirugikan adanya rekayasa ini yang dinilai ingin menjatuhkan di persidangan.

“Jelas saya sangat dirugikan dan ingin menuntut keadilan dengan adanya tindak pidana secara sah dan meyakinkan yang dilakukan oleh terlapor sesuai Pasal 263 KUHP ayat (1) dimana seolah-olah saya sudah diperingatkan padahal faktanya tidak ada sama sekali,”ugkapnya.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa membenarkan adanya laporan dari Arief Wicaksono terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat sebagai alat bukti di persidangan di PN Klaten.

“Laporannya telah di terima dan kami masih melakukan penyelidikan sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa yang membuat alat bukti tersebut,”jelasnya.

Umar menyebut laporan ini muncul dari permasalahan sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.[]